Tarif Transbandara Soetta Naik September Jadi Rp15 Ribu untuk Rute Blok M
Mulai memasuki September, Tarif Transbandara Soetta Naik September menjadi Rp15.000 per perjalanan untuk layanan rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Tarif tersebut resmi berlaku mulai 1 September 2026, setelah sebelumnya penumpang membayar Rp3.500 selama masa uji coba. Kebijakan tarif Rp15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Meski secara nominal berubah dari Rp3.500 menjadi Rp15.000, Pemprov DKI menjelaskan kebijakan tersebut secara resmi merupakan penetapan tarif setelah masa uji coba, bukan kenaikan dari tarif definitif sebelumnya. Tarif Rp3.500 merupakan tarif selama periode uji coba layanan yang mulai beroperasi pada 12 Maret 2026. Pemerintah memberikan masa sosialisasi sekitar satu bulan sejak penetapan pada 31 Juli sebelum tarif baru diberlakukan.
Tarif Transbandara Soetta Naik September Jadi Rp15 Ribu
Tarif Rp15.000 berlaku khusus untuk perjalanan Transbandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 31 Agustus memastikan tarif tersebut mulai diberlakukan pada Selasa, 1 September 2026 karena keputusan sebelumnya telah diumumkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat yang biasa menggunakan layanan ini perlu menyesuaikan biaya perjalanan. tarif bus Blok M Bandara Soetta kini menjadi Rp15.000 sekali jalan, atau sekitar Rp30.000 apabila menghitung perjalanan pergi dan pulang menggunakan rute yang sama.
Tarif Sebelumnya Rp3.500 Selama Uji Coba
Sebelum 1 September, pengguna membayar Rp3.500 untuk satu perjalanan. Tarif murah tersebut diberlakukan selama fase uji coba setelah layanan Blok M–Bandara Soetta mulai beroperasi pada 12 Maret 2026.
Karena itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menekankan bahwa Rp15.000 merupakan penetapan tarif resmi setelah evaluasi, bukan sekadar menaikkan tarif reguler Transjakarta dari Rp3.500. Pemprov menyatakan tarif baru telah melalui kajian dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasional dan pelayanan.
Berlaku Mulai 1 September 2026
Keputusan mengenai tarif sebenarnya sudah ditetapkan sejak 31 Juli 2026. Namun, implementasinya diberikan jeda satu bulan sehingga pengguna mempunyai waktu mengetahui perubahan biaya sebelum diberlakukan penuh pada September.
Per 1 September, tarif tersebut sudah efektif. harga tiket Transbandara Soetta terbaru sebesar Rp15.000 berlaku untuk setiap perjalanan rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta maupun layanan pada koridor yang sama sesuai ketentuan operasional Transbandara.
Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 Jadi Dasar Tarif

Dasar kebijakan tersebut adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Regulasi itu secara spesifik mengatur tarif layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000.
Pemprov DKI menyatakan penetapan tarif dilakukan setelah melalui kajian untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Pemerintah juga menegaskan layanan tersebut tetap memperoleh subsidi sehingga tarif kepada masyarakat dapat dipertahankan pada tingkat yang dinilai terjangkau.
Nama SH2 Kini Menjadi Transbandara
Perubahan bukan hanya terjadi pada tarif. Sebutan SH2 yang sebelumnya digunakan untuk rute tersebut juga tidak lagi dipakai. Setelah Kepgub diterbitkan, layanan secara resmi disebut Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan Kepgub secara spesifik menggunakan nama Transbandara. Penyederhanaan nama tersebut membuat identitas layanan menuju bandara lebih mudah dibedakan dari rute Transjakarta dan Transjabodetabek lainnya.
Rute Kalideres Bandara Soetta Tidak Ikut Rp15 Ribu
Hal penting yang perlu diperhatikan, tarif Rp15.000 tidak berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan tersebut hanya ditetapkan untuk Transbandara rute Blok M–Soetta.
Rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan tarif lama, yakni Rp2.000 pada pukul 05.00–07.00 WIB dan Rp3.500 setelah pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi pemerintah per 31 Agustus 2026.
Pembayaran Transbandara Menggunakan Uang Elektronik
Penumpang menggunakan metode pembayaran nontunai dengan uang elektronik. Pemerintah menyebut prosedur pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelayanan angkutan tersebut.
layanan Transbandara menuju Bandara Soekarno Hatta dengan demikian tetap menawarkan sistem perjalanan angkutan umum terintegrasi tanpa pembayaran tunai. Pengguna sebaiknya memastikan media pembayaran elektronik yang digunakan mempunyai saldo cukup sebelum melakukan perjalanan.
Penumpang Transbandara Sudah Tembus 182 Ribu
Data Pemprov DKI menunjukkan minat terhadap rute ini cukup tinggi selama masa awal operasional. Sejak diluncurkan pada 12 Maret sampai 30 Juni 2026, Transbandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta telah melayani 182.996 pelanggan.
Rata-rata jumlah pengguna mencapai sekitar 1.851 penumpang per hari pada periode tersebut. Angka itu menjadi salah satu gambaran adanya permintaan terhadap alternatif transportasi umum yang menghubungkan pusat aktivitas Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta.
Headway Ditargetkan 15 Menit Saat Jam Sibuk
Seiring penerapan tarif resmi, peningkatan kualitas pelayanan juga disiapkan. Informasi Pemprov DKI menyebut Transjakarta akan menjaga jarak kedatangan atau headway bus sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk.
Selain itu, fasilitas informasi perjalanan akan diperkuat. Passenger Information System atau PIS direncanakan tersedia di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan informasi kedatangan bus secara real-time dapat dikembangkan melalui aplikasi TJ:Transjakarta.
Transbandara Tetap Jadi Alternatif ke Soetta
Meski tarif berubah menjadi Rp15.000, Transbandara tetap memberikan alternatif angkutan umum bagi masyarakat yang berangkat dari kawasan Blok M dan sekitarnya menuju bandara. Penumpang dapat membandingkan biaya, waktu perjalanan, lokasi keberangkatan, serta kebutuhan membawa bagasi sebelum memilih moda transportasi.
Kebijakan tarif khusus juga menunjukkan Transbandara diposisikan berbeda dari layanan reguler Transjakarta. Pemprov menilai operasional menuju bandara mempunyai karakteristik dan kebutuhan pelayanan tersendiri, sehingga tarif ditetapkan melalui keputusan khusus.
Tarif Transbandara Soetta Naik September menjadi Rp15.000 per perjalanan mulai 1 September 2026 untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya penumpang membayar Rp3.500 selama masa uji coba. Secara resmi Pemprov DKI menyebut perubahan tersebut sebagai penetapan tarif definitif setelah periode uji coba.
Tarif baru hanya berlaku pada Transbandara Blok M–Soetta. Sementara itu, rute Kalideres–Bandara Soetta masih dikenakan Rp2.000 pada pukul 05.00–07.00 WIB dan Rp3.500 setelah pukul 07.00 berdasarkan informasi terbaru pemerintah.
FAQ
Berapa tarif Transbandara Blok M ke Bandara Soetta mulai September 2026?
Tarifnya menjadi Rp15.000 untuk setiap perjalanan mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Kepgub DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Berapa tarif Transbandara sebelumnya?
Selama periode uji coba, layanan Blok M–Bandara Soekarno-Hatta menggunakan tarif Rp3.500 per perjalanan. Setelah masa tersebut selesai, tarif definitif ditetapkan Rp15.000.
Apakah semua bus Transjakarta menuju Bandara Soetta menjadi Rp15.000?
Tidak. Tarif Rp15.000 khusus Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Rute Kalideres–Soetta masih menggunakan skema tarif lama berdasarkan informasi terbaru pemerintah.
Berapa tarif Kalideres ke Bandara Soetta?
Per 31 Agustus 2026, tarif rute Kalideres–Bandara Soetta masih Rp2.000 pada pukul 05.00–07.00 WIB dan Rp3.500 setelah pukul 07.00 WIB.
Kapan Transbandara Blok M Soetta mulai beroperasi?
Layanan tersebut mulai beroperasi pada 12 Maret 2026. Hingga akhir Juni, Pemprov DKI mencatat sebanyak 182.996 pelanggan telah menggunakan rute ini.
0 Comment