Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus

Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus 2026 Berlaku Ini Jam dan Ruas Jalannya

Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus menjadi informasi penting bagi pengendara yang akan beraktivitas di ibu kota setelah rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan. Rabu, 19 Agustus 2026 merupakan tanggal ganjil, sehingga kendaraan roda empat atau lebih dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dapat melintas di kawasan ganjil genap pada jam pembatasan. Secara reguler, Pemprov Jakarta menetapkan sistem ini berlaku Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Bagi pengendara, jadwal ganjil genap Jakarta terbaru perlu diperhatikan sebelum berangkat karena aturan ditentukan berdasarkan angka terakhir nomor polisi. Karena tanggal 19 merupakan tanggal ganjil, kendaraan berpelat genap sebaiknya menghindari ruas yang terkena pembatasan selama jam operasional. Kendaraan yang masuk kategori pengecualian tetap dapat melintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus Berlaku atau Tidak?

Berdasarkan aturan reguler, berlaku.

Tanggal 19 Agustus 2026 jatuh pada hari Rabu dan bukan Sabtu atau Minggu. Sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan Senin hingga Jumat dan ditiadakan pada hari libur nasional.

Dengan demikian, ketentuannya sederhana:

  • Tanggal: Rabu, 19 Agustus 2026
  • Pelat yang sesuai: Ganjil
  • Sesi pagi: 06.00–10.00 WIB
  • Sesi sore/malam: 16.00–21.00 WIB
  • Di luar jam tersebut: pembatasan ganjil genap reguler tidak berlaku.

Pengendara cukup melihat angka terakhir pelat nomor. Misalnya B 1234 ABC berarti genap karena angka terakhirnya 4, sedangkan B 1235 ABC termasuk ganjil karena berakhir dengan angka 5.

Pelat Ganjil yang Bisa Melintas

Karena 19 Agustus merupakan tanggal ganjil, kendaraan yang sesuai mempunyai angka terakhir:

1, 3, 5, 7, atau 9.

Sementara kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8 merupakan pelat genap dan terkena pembatasan ketika memasuki kawasan ganjil genap pada jam pemberlakuan.

aturan pelat kendaraan tanggal ganjil tersebut merupakan prinsip dasar sistem pembatasan lalu lintas Jakarta.

Jadi, bukan angka pertama atau keseluruhan nomor polisi yang diperiksa. Penentuannya hanya menggunakan digit angka terakhir sebelum huruf belakang pelat.

Jam Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus 2026

Pembatasan dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama berlangsung pada pagi hari:

06.00–10.00 WIB

Kemudian terdapat jeda dari pukul 10.00 sampai 16.00 WIB ketika sistem reguler tidak diberlakukan.

Sesi kedua berlangsung:

16.00–21.00 WIB

Setelah pukul 21.00 WIB, kendaraan ganjil maupun genap kembali dapat menggunakan ruas tersebut tanpa pembatasan berdasarkan nomor polisi. Jadwal dua sesi ini dikonfirmasi pada informasi resmi Pemprov Jakarta.

Ruas Ganjil Genap Jakarta yang Perlu Diperhatikan

Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus

Informasi resmi Pemprov Jakarta mencantumkan kawasan pembatasan pada koridor utama ibu kota. Beberapa ruas yang paling banyak dilalui antara lain Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, MT Haryono hingga DI Panjaitan.

Daftar koridor yang dicantumkan Pemprov mencakup:

  1. Pintu Besar Selatan
  2. Gajah Mada
  3. Hayam Wuruk
  4. Majapahit
  5. Medan Merdeka Barat
  6. MH Thamrin
  7. Jenderal Sudirman
  8. Sisingamangaraja
  9. Panglima Polim
  10. Fatmawati
  11. Suryopranoto
  12. Balikpapan
  13. Kyai Caringin
  14. Tomang Raya
  15. Jenderal S Parman
  16. Gatot Subroto
  17. MT Haryono
  18. HR Rasuna Said
  19. DI Panjaitan
  20. Jenderal Ahmad Yani
  21. Pramuka
  22. Salemba Raya sisi barat dan bagian sisi timur sesuai batas yang ditetapkan
  23. Kramat Raya
  24. Stasiun Senen
  25. Gunung Sahari.

Pengendara sebaiknya memperhatikan rambu ketika mendekati kawasan tersebut karena batas penerapan pada beberapa ruas hanya mencakup segmen tertentu.

Bagaimana dengan Sudirman dan Thamrin?

Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin termasuk koridor utama yang terkena kebijakan.

Artinya, pada Rabu 19 Agustus 2026 selama periode pembatasan, kendaraan yang tidak masuk pengecualian perlu mempunyai pelat dengan angka terakhir ganjil untuk menggunakan koridor tersebut.

Hal yang sama berlaku ketika perjalanan melewati Jalan Medan Merdeka Barat.

Kawasan pusat Jakarta ini termasuk salah satu area yang perlu diperhatikan pengendara karena menjadi jalur utama menuju kawasan perkantoran dan bisnis.

Bagaimana dengan Gatot Subroto?

Jalan Gatot Subroto juga termasuk kawasan ganjil genap.

Koridor tersebut sangat penting karena menghubungkan berbagai kawasan bisnis di Jakarta dan terhubung dengan Jalan Jenderal S Parman, MT Haryono, serta sejumlah akses menuju pusat kota.

Karena itu, ruas jalan ganjil genap Jakarta 2026 sebaiknya sudah diperiksa sebelum perjalanan dimulai.

Memilih jalur alternatif ketika sudah mendekati kawasan pembatasan dapat membuat perjalanan justru semakin panjang.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan mengikuti pembatasan berdasarkan nomor polisi.

Pemprov Jakarta mencantumkan sejumlah pengecualian, antara lain kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan operasional TNI/Polri tertentu, serta beberapa kendaraan untuk kepentingan khusus.

Karena itu, mobil listrik yang memenuhi ketentuan pengecualian tidak diperlakukan sama seperti kendaraan pribadi konvensional.

Sepeda motor juga tidak terkena pembatasan ganjil genap reguler Jakarta saat ini.

Apakah Mobil Listrik Kena Ganjil Genap?

Berdasarkan daftar pengecualian yang diterbitkan Pemprov Jakarta, kendaraan berbahan bakar listrik dikecualikan dari kebijakan ganjil genap.

Hal ini membuat kendaraan listrik dapat melintas meskipun angka terakhir pelatnya tidak sesuai dengan tanggal.

Namun pengendara tetap wajib mengikuti ketentuan lalu lintas lainnya.

Pengecualian dari ganjil genap bukan berarti kendaraan bebas dari aturan parkir, pembatasan jalan karena kegiatan tertentu, atau rekayasa lalu lintas yang diberlakukan kepolisian.

Apakah Motor Kena Ganjil Genap?

Sepeda motor juga termasuk kendaraan yang dikecualikan dalam ketentuan ganjil genap reguler Jakarta yang dipublikasikan pemerintah daerah.

Jadi pengendara motor tidak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat dengan tanggal 19 Agustus untuk kebijakan ini.

Namun tetap perhatikan kemungkinan rekayasa lalu lintas lokal.

Jakarta sering mempunyai pengalihan arus sementara karena acara, pekerjaan jalan, demonstrasi, kecelakaan, atau kegiatan pemerintahan.

Tilang Ganjil Genap Bisa Melalui ETLE

Pengawasan tidak hanya dilakukan petugas di jalan.

Pemprov Jakarta menjelaskan penindakan dapat berlangsung secara manual oleh kepolisian maupun melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Karena itu, kendaraan yang memasuki kawasan pembatasan dengan pelat tidak sesuai tetap berpotensi terdeteksi meskipun tidak melihat petugas.

Pemprov juga mencantumkan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk pelanggaran kebijakan tersebut.

Tips Berkendara pada 19 Agustus

Pengendara berpelat genap masih mempunyai beberapa pilihan.

Jika memungkinkan, lakukan perjalanan melewati kawasan pembatasan sebelum pukul 06.00 WIB, antara pukul 10.00–16.00 WIB, atau setelah pukul 21.00 WIB.

Pilihan lainnya adalah menggunakan transportasi umum.

Jakarta mempunyai jaringan MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL yang dapat digunakan untuk menuju berbagai kawasan pusat aktivitas.

Menggunakan navigasi digital sebelum perjalanan juga membantu menghindari ruas yang terkena pembatasan.

Namun tetap perhatikan rambu dan instruksi petugas karena kondisi lalu lintas dapat berubah.

Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus 2026 berdasarkan ketentuan reguler berlaku karena tanggal tersebut jatuh pada hari Rabu. Karena 19 merupakan angka ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat 1, 3, 5, 7, atau 9 sesuai untuk melintas pada kawasan ganjil genap selama jam pembatasan.

Jam operasionalnya berlangsung dalam dua sesi, yakni 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Aturan reguler diterapkan Senin sampai Jumat dan dikecualikan pada hari libur nasional.

Pengendara berpelat genap sebaiknya menggunakan jalur alternatif, mengatur waktu perjalanan di luar jam pembatasan, atau menggunakan transportasi umum. Kendaraan tertentu seperti sepeda motor, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, dan kendaraan listrik termasuk dalam kategori pengecualian.

FAQ

Apakah ganjil genap Jakarta berlaku 19 Agustus 2026?

Ya. Berdasarkan ketentuan reguler, Rabu 19 Agustus 2026 termasuk hari kerja sehingga sistem ganjil genap berlaku pada jam yang ditetapkan.

Tanggal 19 Agustus 2026 pelat ganjil atau genap?

Tanggal 19 merupakan tanggal ganjil. Kendaraan yang sesuai mempunyai angka terakhir pelat 1, 3, 5, 7, atau 9.

Ganjil genap Jakarta mulai jam berapa?

Sesi pagi berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB dan sesi sore pukul 16.00–21.00 WIB.

Apakah motor kena ganjil genap Jakarta?

Tidak untuk sistem reguler yang berlaku saat ini. Sepeda motor tercantum sebagai kendaraan yang dikecualikan.

Apakah mobil listrik kena ganjil genap Jakarta?

Kendaraan berbahan bakar listrik termasuk kategori yang dikecualikan dari pembatasan ganjil genap Jakarta.

More From Author

Pjj Jakarta 18 Agustus 2026

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Tidak Wajib Ini Ketentuan untuk Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *