Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penataan kawasan perdagangan Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebanyak 614 Pedagang Kramat Jati Direlokasi ke beberapa lokasi yang telah disiapkan agar aktivitas perdagangan tidak lagi menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya. Penataan berlangsung selama satu pekan, mulai 24 hingga 31 Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kemudian meninjau langsung lokasi penempatan baru para pedagang pada Selasa, 1 September 2026.

Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik sekaligus memastikan pedagang tetap mempunyai tempat menjalankan usaha. Dari 614 pedagang tersebut, sebanyak 331 ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7, 193 pedagang ikan diarahkan ke Lokbin Kramat Jati, 45 pedagang kue ke Lokbin Cililitan, dan 45 lainnya ke pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. relokasi pedagang Pasar Kramat Jati, penataan kawasan perdagangan Kramat Jati, dan retribusi pedagang digratiskan enam bulan menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.

614 Pedagang Kramat Jati Direlokasi ke Sejumlah Lokasi

Pemprov DKI tidak memindahkan seluruh pedagang ke satu tempat. Penempatan disesuaikan dengan jenis dagangan dan kapasitas lokasi yang tersedia. Sebanyak 331 pedagang mendapat tempat di Pasar Kramat Jati Sektor 7, menjadi kelompok terbesar dalam proses penataan ini.

Sementara itu, dari total 614 Pedagang Kramat Jati Direlokasi, sebanyak 193 pedagang ikan diarahkan ke Lokbin Kramat Jati. Kemudian 45 pedagang kue ditempatkan di Lokbin Cililitan dan 45 pedagang lainnya diarahkan ke sejumlah pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.

Penataan Berlangsung Selama Satu Pekan

614 Pedagang Kramat Jati Direlokasi

Proses penataan kawasan perdagangan Kramat Jati dilakukan mulai 24 sampai 31 Agustus 2026. Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus membuat aktivitas perdagangan lebih tertib, aman, dan nyaman.

Persoalan pedagang di kawasan tersebut bukan masalah baru. Pramono mengatakan aktivitas perdagangan di sekitar Kramat Jati telah berlangsung lebih dari 50 tahun, sejak sekitar awal 1970-an. Karena itu, Pemprov DKI mengakui pembenahan kawasan tidak dapat dilakukan secara sederhana.

Pramono Pilih Pendekatan Relokasi Bukan Penggusuran

Pramono menekankan pendekatan yang digunakan pemerintah adalah menyediakan alternatif tempat berjualan. Menurutnya, pedagang perlu memperoleh tempat yang layak agar penataan kawasan tidak sekaligus menghilangkan sumber penghasilan mereka.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu prinsip dalam relokasi pedagang Pasar Kramat Jati. Pemerintah ingin mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik, tetapi pada saat bersamaan aktivitas ekonomi pedagang tetap dapat berjalan di lokasi yang sudah disiapkan.

Pedagang Ikan Dipindahkan ke Lokbin Kramat Jati

Sebanyak 193 pedagang ikan termasuk kelompok yang terdampak penataan. Mereka sebelumnya beraktivitas di sepanjang Jalan Kramat Jati dan diarahkan ke Lokbin Pasar Ikan Kramat Jati. Pramono meninjau langsung lokasi tersebut pada 1 September.

Namun, kapasitas lokasi yang tersedia belum dapat langsung menampung seluruh pedagang ikan. Lokbin tersebut dilaporkan baru mempunyai kapasitas sekitar 120 pedagang. Pemerintah karena itu masih membutuhkan lokasi tambahan bagi pedagang yang belum tertampung.

Lokasi Tambahan Disiapkan untuk Pedagang

Keterbatasan kapasitas menjadi salah satu tantangan dari kebijakan 614 Pedagang Kramat Jati Direlokasi. Pramono mengakui belum seluruh pedagang dapat langsung dipindahkan ke lokasi binaan karena ruang yang tersedia masih terbatas.

Pemprov DKI telah mendapatkan laporan mengenai alternatif lokasi tambahan yang berada tidak jauh dari kawasan Kramat Jati. Pemerintah Kota Jakarta Timur diminta segera menindaklanjutinya, dengan target lokasi tambahan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga minggu.

Retribusi Pedagang Digratiskan Enam Bulan

Pemprov DKI juga memberikan keringanan kepada pedagang selama masa awal perpindahan. Pemerintah membebaskan biaya retribusi selama enam bulan pertama untuk membantu pedagang beradaptasi dengan lokasi baru.

Setelah masa gratis berakhir, pedagang disebut akan dikenakan biaya sebesar Rp180 ribu per bulan. Kebijakan retribusi pedagang digratiskan enam bulan diharapkan mengurangi beban selama masa transisi ketika pedagang masih perlu membangun kembali pelanggan di lokasi baru.

Penataan Ditujukan Mengembalikan Fungsi Jalan

Salah satu alasan utama penataan adalah kondisi fasilitas umum di sekitar kawasan perdagangan. Aktivitas pedagang yang berkembang selama puluhan tahun telah menggunakan bagian jalan dan ruang publik sehingga pemerintah menilai perlu dilakukan pembenahan.

Dengan 614 Pedagang Kramat Jati Direlokasi, pemerintah berharap ruang publik dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Lokasi baru juga diharapkan memberikan lingkungan perdagangan yang lebih tertata dan aman bagi pedagang maupun pembeli.

Pedagang Diharapkan Tetap Bisa Berjualan

Keberlangsungan usaha menjadi perhatian karena pemindahan tempat berjualan berpotensi memengaruhi jumlah pembeli. Pedagang yang sudah bertahun-tahun berada di lokasi lama harus beradaptasi dengan pola perdagangan dan lingkungan baru.

Itulah sebabnya pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi menyiapkan lokasi pengganti serta memberikan masa bebas retribusi. Pramono menegaskan bahwa menyediakan tempat layak merupakan bagian penting dari pendekatan yang lebih humanis terhadap pedagang.

Kramat Jati Diharapkan Lebih Tertib

Setelah penataan selesai, Pemprov DKI berharap kawasan Kramat Jati menjadi lebih rapi. Jalan dan fasilitas umum dapat kembali digunakan sesuai fungsinya, sementara aktivitas jual beli diarahkan ke pasar maupun lokasi binaan yang telah disediakan.

Penataan 614 Pedagang Kramat Jati Direlokasi sekaligus menjadi pekerjaan besar karena aktivitas perdagangan di kawasan tersebut telah terbentuk selama lebih dari lima dekade. Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya juga bergantung pada kesiapan tempat baru dan kemampuan pedagang mempertahankan kegiatan usahanya.

Sebanyak 614 Pedagang Kramat Jati Direlokasi oleh Pemprov DKI Jakarta dalam penataan yang berlangsung pada 24–31 Agustus 2026. Rinciannya, 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7, 193 pedagang ikan di Lokbin Kramat Jati, 45 pedagang kue di Lokbin Cililitan, dan 45 lainnya ke pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

Pemprov DKI juga membebaskan retribusi selama enam bulan pertama. Karena kapasitas Lokbin Kramat Jati belum mampu menampung seluruh pedagang ikan, pemerintah masih menyiapkan lokasi tambahan. Penataan diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik tanpa menghilangkan kesempatan pedagang untuk tetap menjalankan usaha.

FAQ

Berapa pedagang Kramat Jati yang direlokasi?
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan penempatan baru untuk sebanyak 614 pedagang di kawasan Kramat Jati.

Ke mana pedagang Kramat Jati dipindahkan?
Sebanyak 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7, 193 pedagang ikan di Lokbin Kramat Jati, 45 pedagang kue di Lokbin Cililitan, dan 45 lainnya di pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

Apakah pedagang harus membayar retribusi di tempat baru?
Pemprov DKI membebaskan biaya retribusi selama enam bulan pertama. Setelah periode tersebut, biaya yang disebutkan adalah Rp180 ribu per bulan.

Mengapa pedagang Kramat Jati direlokasi?
Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik sekaligus menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Apakah semua pedagang sudah mendapatkan tempat?
Lokasi penempatan telah disiapkan untuk 614 pedagang, tetapi kapasitas Lokbin Kramat Jati belum cukup untuk langsung menampung seluruh pedagang ikan. Pemprov DKI masih menyiapkan lokasi tambahan di sekitar Kramat Jati.