Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia segera dihadapkan pada tugas besar membentuk struktur pemerintahan yang kokoh. Dalam situasi yang masih sangat darurat, Presiden Soekarno mengambil langkah cepat dengan membentuk kabinet presidensial pertama hanya beberapa hari setelah proklamasi. Pembentukan kabinet ini menjadi tonggak awal sistem pemerintahan di Indonesia yang berlandaskan pada UUD 1945 hasil sidang PPKI. Meski bersifat sementara, peran kabinet presidensial ini sangat strategis dalam menjaga stabilitas negara yang baru merdeka.
Kabinet presidensial pertama dibentuk pada 19 Agustus 1945, dan secara resmi diumumkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 2 September 1945. Kabinet ini menandai sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, kabinet ini tidak berlangsung lama. Dalam perkembangan politik yang dinamis saat itu, sistem pemerintahan presidensial kemudian diubah menjadi parlementer pada November 1945. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai apa itu kabinet presidensial, siapa saja anggotanya, bagaimana kinerjanya, dan mengapa akhirnya dibubarkan.
Apa Itu Kabinet Presidensial dan Ciri-Cirinya?
Sebelum membahas lebih jauh tentang kabinet presidensial pertama, penting untuk memahami dulu apa itu sistem kabinet presidensial. Dalam sistem ini, presiden memiliki wewenang penuh sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Ia memiliki hak prerogatif untuk menunjuk dan memberhentikan menteri, tanpa persetujuan dari parlemen.
Kabinet presidensial adalah bentuk kabinet di mana para menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau lembaga legislatif. Sistem ini memberikan kestabilan pemerintahan karena presiden tidak bisa dijatuhkan oleh mosi tidak percaya dari parlemen. Namun, di sisi lain, sistem ini menuntut adanya presiden yang kuat, berwibawa, dan memiliki kemampuan manajerial tinggi.
Di Indonesia, sistem ini diadopsi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa awal kemerdekaan, sistem presidensial dianggap paling cocok karena situasi negara yang masih labil dan membutuhkan kendali pemerintahan yang tegas.
Kabinet Presidensial Pertama yang Dibentuk Soekarno
Pembentukan kabinet presidensial pertama yang dibentuk oleh Soekarno memiliki struktur yang sederhana namun mencakup bidang-bidang utama dalam pemerintahan. Kabinet ini secara resmi mulai bekerja pada 2 September 1945. Presiden Soekarno menjabat sebagai Kepala Pemerintahan, sementara Wakil Presiden Mohammad Hatta juga berperan aktif dalam pengambilan kebijakan penting.
Kabinet presidensial pertama terdiri dari 15 kementerian, termasuk dalam bidang dalam negeri, luar negeri, pertahanan, keuangan, pendidikan, dan perhubungan. Beberapa nama menteri yang masuk dalam kabinet ini antara lain:
- Menteri Dalam Negeri: R. A. A. Wiranata Kusumah
- Menteri Luar Negeri: Achmad Soebardjo
- Menteri Keuangan: A. A. Maramis
- Menteri Pertahanan: Supriyadi (tidak pernah muncul karena hilang)
- Menteri Pengajaran: Ki Hadjar Dewantara
Kabinet ini bertugas menjalankan roda pemerintahan awal, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang ke pemerintah Indonesia, dan menghadapi tantangan dari Sekutu serta Belanda yang ingin kembali menjajah.
Kabinet Presidensial Pertama Dibubarkan pada Tanggal Berapa?
Meski hanya berlangsung selama dua bulan lebih, kabinet presidensial pertama memiliki arti penting dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Namun, situasi politik berubah cepat. Tekanan dari kekuatan-kekuatan politik di dalam negeri, terutama dari partai-partai yang menginginkan sistem demokratis, mendorong perubahan struktur pemerintahan.
Akhirnya, pada tanggal 14 November 1945, sistem kabinet presidensial dibubarkan dan diganti dengan sistem parlementer. Perubahan ini ditandai dengan pembentukan kabinet baru yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Sejak saat itu, presiden tidak lagi menjadi kepala pemerintahan, melainkan hanya kepala negara secara simbolis.
Perubahan ini dilakukan tanpa amandemen UUD 1945, melainkan melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga legislatif sementara.
Alasan Dibalik Perubahan Sistem Pemerintahan
Perubahan dari sistem presidensial ke parlementer terjadi karena situasi politik yang sangat dinamis. Setelah kemerdekaan, banyak kekuatan politik baru bermunculan dan menginginkan sistem yang lebih demokratis dan partisipatif. Sistem presidensial dianggap terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang bagi partisipasi rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Selain itu, tekanan internasional juga memainkan peran. Banyak negara dan organisasi dunia yang lebih mendukung sistem demokrasi parlementer. Oleh karena itu, untuk mendapatkan pengakuan internasional yang lebih luas, Indonesia menyesuaikan sistem pemerintahannya.
Presiden Soekarno dan Hatta pun menyadari bahwa sistem parlementer bisa menjadi jalan tengah dalam menjaga stabilitas politik dan demokratisasi yang sedang tumbuh.
FAQ
1. Kapan kabinet presidensial pertama dibentuk?
Kabinet ini dibentuk pada 19 Agustus 1945 dan mulai aktif sejak 2 September 1945.
2. Siapa saja tokoh penting dalam kabinet ini?
Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, A. A. Maramis, Ki Hadjar Dewantara, dan lainnya.
3. Apa itu kabinet presidensial?
Kabinet di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif penuh dan menteri bertanggung jawab langsung kepadanya.
4. Kapan kabinet presidensial pertama dibubarkan?
Pada 14 November 1945, sistem kabinet diganti menjadi parlementer.
5. Apa alasan pergantian sistem pemerintahan ini?
Dorongan demokrasi dari dalam negeri serta kebutuhan pengakuan internasional mendorong perubahan ke sistem parlementer.